Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Standar Laik Operasi dan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan pasal 33 terkait penerbitan kartu SKAT maka per tanggal 1 juni 2022 Seluruh Pengguna Layanan SPKP wajib memiliki Kartu SKAT. Ayo, segera daftarkan kapal anda!
Sebagai informasi, Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) atau Vessel Monitoring System (VMS) merupakan salah satu sistem pengawasan kapal perikanan dengan menggunakan transmitter SPKP yang berfungsi untuk mengetahui pergerakan dan aktivitas kapal perikanan. SPKP diwajibkan untuk kapal perikanan di atas 30 GT dan saat ini telah terpasang pada 5.388 kapal perikanan.
Sebagai informasi, Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) atau Vessel Monitoring System (VMS) merupakan salah satu sistem pengawasan kapal perikanan dengan menggunakan transmitter SPKP yang berfungsi untuk mengetahui pergerakan dan aktivitas kapal perikanan. SPKP diwajibkan untuk kapal perikanan di atas 30 GT dan saat ini telah terpasang pada 5.388 kapal perikanan.
Sumber : KKP


0 Komentar untuk "Seluruh Pengguna Layanan SPKP wajib memiliki Kartu SKAT"